Senin, 19 Agustus 2013

Apa Itu KPPN?

KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) adalah kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I yang melakukan tugas kementerian keuangan selaku bendahara umum negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga yang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Kementerian keuangan menatausahakan keuangan negara dari penatausahaan pendapatan negara dari pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) hingga penyalurannya melalui mekanisme APBN, penatausahaan ini semuanya dilakukan oleh direktorat perbendaharaan. penerimaan negara dan penyaluran dana APBN di daerah dilakukan oleh KPPN. karena itu kadang disebut bahwa KPPN adalah perpanjangan tangan dari kementerian keuangan.

Penerimaan negara berupa pajak memang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Ditjen Pajak, Namun pencatatan/penatausahaan tetap dilakukan oleh direktorat jenderal perbedaharaan sebagai Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Tugas utama KPPN setiap harinya adalah menatausahakan adalah menatausahakan penerimaan negara dan pengeluaran negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Anggaran sedang mengembangkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dengan server terpusat sehingga setiap harinya dapat diketahui posisi keuangan negara secara update.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar